Ganti ke  laptop iconLaptop HP M1, 2
Pilih    
UNAS PASIM
UNIVERSITAS NASIONAL PASIM BANDUNG
HOME- Serambi
Tujuan
Penerimaan Mhs
Menaikkan Karir
Kontak Layanan Info
Seleksi Terpadu Mhs Baru
Uang Studi
Download Formulir
Keseluruhan Paparan
Beasiswa 2026/2027
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Keistimewaannya
Program Studi + Gelar

Dosen & Jadwal Kuliah
PTS Google Map
Angkutan Umum
Foto Perkuliahan UNPB
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum
Prospektus & Karir
Jumlah Kredit & Masa Kuliah
Sistem Perkuliahan

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung
Kelas Pengusaha
(Hybrid / Blended)

List Situs UNAS PASIM
List Situs Kuliah Eksekutif
List Situs Kelas Sore/Malam
List Situs Utama

Bandung   Cianjur
Majalengka   Cimahi
Buku Artikel Online




Lihat juga :   « Bursa Karir   « Program Kelas Gratis   « Download Brosur   « Pendaftaran Online   « Berbagai Perdebatan   « Pusat Ilmu Bebas   « Permintaan Beasiswa Pendidikan   « Jurusan + Gelar + Peminatan + Kurikulum
+ Prospek & Karir Lulusan
  « Jaringan Web Kuliah Karyawan   . . . . tampilkan lainnya   « Program Perkuliahan Sore/Malam (PKSM)
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Bantuan Informasi 17 Jam
Tel/Fax : (021) 8762002, 8762003
No. WhatsApp : 0811 1990 9026
Mobile : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028


Email :  Contact Us   klik disini
Kampus PASIM : Jl. Dakota No.8A, Sukaraja, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40175
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, program kelas, pengusaha, hybrid, blended, sesuai peraturan, perundang, undangan, dalam ijazah, tidak ditulis apakah, seseorang itu, lulusan, reguler, ataukah lulusan, kuliah karyawan, program, kelas pengusaha, selain, itu, hak haknya sebagai, lulusan pts, sama, program kelas pengusaha, unas, pasim, universitas nasional, pasim bandung, bagaimana, ijazah lulusan program
     Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik      Program Kuliah Reguler Pagi/Siang    Permintaan Keringanan Biaya Studi    Bermacam2 Publikasi    Program Perkuliahan Gratis    Buku Manual    Perkuliahan Reguler Sore/Malam    Download Brosur / Katalog    Berbagai Perdebatan    Program Kuliah Khusus    Bursa Karir    Platform Try Out Online    Pendaftaran Online    Soal-Jawab Psikotes/TPA    Program S2 (Pascasarjana, Magister)    Pusat Ilmu Bebas


Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) UNAS PASIM
  ♔   Universitas Nasional Pasim Bandung
  ♔   Kualitas Proses Perkuliahan A+